Nilai-Nilai Filosofis dalam Istimbat Hukum
MAKALAH MANDIRI
FILSAFAT UMUM
NILAI-NILAI FILOSOFIS DALAM ISTIMBAT HUKUM
Dosen Pengampu:
Dr. Mat Jalil,
M. Hum.

Disusun Sebagai Tugas Mandiri
oleh:
Nama : Roby
Agus Hariyanto
NPM : 1286813
PROGRAM AL-AHWAL ASY-SYAKSHIYYAH (AS)
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
TA. 2013
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Alhamdulillahirobil’alamin, puji syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan ilmu yang bermanfaat kepada
penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulisan makalah ini disusun untuk memenuhi tugas
mandiri yang telah di berikan oleh
Bapak Dr. Mat Jalil, M. Hum. Selaku dosen dari materi Filsafat Umum. Atas
tersusunnya makalah ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh sebab itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun
untuk lebih menyempurnakan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini dapat
bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi pembaca.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Metro, 05 Mei 2013
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................ i
KATA PENGANTAR........................................................................................ ii
DAFTAR ISI.................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................... 1
A.
Latar Belakang Masalah.......................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah.................................................................................... 2
C.
Tujuan Perumusan Masalah..................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN............................................................................... .... 3
NILAI-NILAI
FILOSOFIS DALAM ISTIMBAT HUKUM............. 3
A.
Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Istimbat Hukum............................ .... 3
B.
Hubungan Pemikiran Islam Dengan Hukum Islam
(Syariah)............ .... 5
C. Nilai-Nilai
Filosofis Dalam Istimbat Hukum........................................... 6
BAB III KESIMPULAN….............................................................................. 11
DAFTAR PUSTAKA…................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dewasa ini filsafat mengambil pandangan hukum yang bersifat
teologis yang menyatakan bahwa adanya hukum adalah untuk memenuhi maksud
tertentu. Tidak dapat disangkal bahwa pada setiap hukum diorientasikan untuk
mencapai tujuan tertentu yang menuntut pelaksanaan.hukum Islam atau syariah
adalah system ketuhanan yang dinobatkan untuk menuntun umat manusia didunia ini
dan bahagia di akhirat. Urusan dunia ini oleh penentu hukum dipandang dari
kerangka kepentingan dunia lain.
Tuhan adalah maha pengasih lagi maha penyayang sifat-sifat ini tereflesikan benar dengan hukum-Nya. Jadi
rahmat merupakan inti syariah dengan konsekuensi bahwa kekuatan yang
berlandaskan pada kekuatan dicela dimata Tuhan. Untuk itu manusia harus
mengikuti apa yang telah ditentukan oleh Tuhan seperti shalat, zakat, haji,
sedekah dan lain halnya yang bersifat memaksa. Namun dalam hal ini kita tak
selalu tau apa yang dimaksudkan oleh Tuhan dalam Al-Qur’an .
Oleh karena itu perlu diadakannya istimbat hukum untuk mengetahui
dan menetapkan hukum-hukum yang berlaku sesuai dengan diturunkannya Al-Qur’an
dan kita pun harus memahami hal-hal apa saja atau nilai-nilai apa saja yang
terkandung dalam istimbat hukum untuk me4ncapai suatu keadilan yang berguna
untuk menegakkan perdamaian didunia ini dan mendapatkan kesenangan di akhirat.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dapat penulis
tentukan adalah sebagai berikut:
a.
Apa
saja hal-hal yang berkaitan dengan istimbat hukum ?
b.
Bagaimana
hubungan pemikiran Islam dengan hukum Islam
(syariah) ?
c.
Bagaimana
nilai-nilai filosofis dalam istimbat hukum ?
C.
Tujuan Masalah
Adapun tujuan
dari perumusan masalah tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Untuk
mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan istimbat hukum.
b.
Untuk
mengetahui hubungan pemikiran Islam dengan hukum Islam (syariah).
c.
Untuk
mengetahui nilai-nilai filosofis dalam istimbat hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
NILAI-NILAI FILOSOFIS DALAM ISTIMBAT
HUKUM
A.
Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Istimbat Hukum
Pengertian istimbat
hukum (ijtihad) adalah:
الاجتهاد: “استفراغ الوسع في طلب الظن بشيء من الأحكام الشرعية على وجه يحس من
النفس العجز عن المزيد فيه”
Secara etimologi, ijtihad diambil dari kata al-jahd atau al-juhd,
yang berarti al-masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan ath-thaqat (kesanggupan
dan kemampuan). Kata al-jahd beserta seluruh derivasinya menunjukkan
pekerjaan yang dilakukan lebih dari biasa dan sulit untuk dilaksanakan atau
disenangi. Sedangkan secara terminologi, ijtihad adalah pengerahan
segala kesanggupan seorang faqih (pakar fiqih Islam) untuk memperoleh pengetahuan
tentang hukum sesuatu melalui dalil syara’ (agama).[1]
Ada dua macam istimbat hukum (ijtihad) yaitu sebagai berikut:
1.
Tanqihul manath:
penerapan suatu hukum syar’i pada suatu obyek kasus (ijtihad dalam penerapan
hukum).
2.
Tahqiqul manath:
penggalian hukum syar’i.
Adapun syarat-syarat
untuk melakukan istimbat hukum (ijtihad) adalah sebagai berikut:
a)
Mengetahui makna
ayat-ayat ahkam secara bahasa dan syara’.
b)
Mengetahui makna
hadits-hadits ahkam secara bahasa dan syara’.
c)
Mengetahui nasakh
mansukh dalam al-Qur’an dan sunnah.
d)
Mengetahui
masalah-masalah ijma’ dan tempat-tempatnya.
e)
Mengetahui qiyas dan
syarat-syaratnya, ‘ilat-’ilat hukum dan cara-cara beristimbat dari teks-teks,
mashlahat dan pokok-pokok syari’at.
f)
Menguasai bahasa Arab.
g)
Menguasai ushul fiqih.
h)
Menguasai maqashid
syari’ah.
Sedangkan Obyek istimbat
hukum (ijtihad) adalah sebagai berikut:
1.
Yang tidak boleh
dijadikan obyek ijtihad yaitu hukum-hukum yang maklum minaddin biddharurah.
2.
Obyek ijtihad yaitu
hukum-hukum yang teksnya dzanni tsubut dan dilalah, atau dzanni salah satunya
dan hukum-hukum yang tidak ada teksnya dan juga tidak terdapat ijma’.
Metodologi istimbat
hukum antara lain sebagai berikut:
a)
Metodologi istimbat
hukum dari masa ke masa meliputi:
ü Istimbat hukum pada masa Nabi Saw.
ü Istimbat hukum pada masa sahabat.
ü Istimbat hukum pada masa imam-imam madzhab.
ü Istimbat hukum pada masa setelah imam-imam madzhab.
ü Istimbat hukum di era kontemporer.
b)
Metodologi pengambilan
hukum berdasarkan madzhab Hanafi meliputi:
Ø Al-Qur’an.
Ø Sunnah.
Ø Aqwal shahabah (pendapat para sahabat).
Ø Qiyas (analogi).
Ø Istihsan.
Ø Ijma’ (konsensus ulama).
Ø ‘Urf (tradisi).
c)
Metodologi pengambilan
hukum berdasarkan madzhab Maliki meliputi:
v Al-Qur’an.
v Sunnah.
v ‘Amal ahli Madinah.
v Fatwa shahabat.
v Qiyas.
v Mashlah mursalah.
v Istihsan.
v Dzarai’.
d)
Metodologi pengambilan
hukum berdasarkan madzhab Syafi’i meliputi:
·
Al-Qur’an.
·
Sunnah.
·
Ijma’.
·
Kesepakatan para
sahabat.
·
Qiyas.
·
Istishhab.
·
Al-Istiqra’.
·
Al Akhdzu biaqalli ma
qila.
e)
Metodologi penggalian
hukum berdasarkan madzhab Hambali meliputi:
» Al-Qur’an.
» Sunnah.
» Fatwa shahabat dan tidak ada yang menentang.
» Memilih diantara pendapat para sahabat yang sesuai dengan kitab dan sunnah,
tidak mendahulukan qiyas atas pendapat shahabat.
» Hadits mursal (yaitu hadits yang perawinya tidak menyebutkan sahabat dalam sanadnya),
dan memakai hadits dhai’f yang tidak terbukti sebagai hadits maudhu’ selagi
tidak ada dalil lain yang menghalanginya, hadits dhai’f ini didahulukan atas
qiyas.
» Qiyas, dipakai kalau tidak ada riwayat.
B.
Hubungan Pemikiran Islam Dengan
Hukum Islam (Syariah)
Ilmu ushul
fiqh, sebagai salah satu kajian hukum Islam, benar-benar didukung oleh
pemikiran filosofis, yang karenanya oleh mustafa ‘abd al-raziq diklasifikasikan
sebagai salah satu cabang filsafat islam. Juga ilmu nahwu, sebagai salah satu
pengaruh rasionalitas Arab yang indah dan dimdikasika dengan pola-pola
filsafat, telah diperluas oleh orang-orang basrah melalui teori al-amil (
faktor yang menyebabkan perubahan garamatikal), disamping melalui analogi dan
kausalitas yang mereka terapkan.
Jadi kaum
muslimin telah berfilsafat. Filsafat mereka erat sekali hubungannya dengan
berbagai macam studiilmiah yang mereka lakukan, baik kedokteran dan kimia,
falak dan ilmu pasti maupun ilmu hayat dan ilmu hewan. Filsafat meluas
keberbagai macam pintu kebudayaan Arab, yang dalam hal ini posisinya tidak
berbeda dari posisi filsafat klasik terhadap filsafat modern.[2]
C.
Nilai-Nilai Filosofis Dalam Istimbat Hukum
a.
Keadilan
1.
Berbagai
macam pandangan
Kelsen, mereduksi berbagai doktrin keadilan menjadi
dua bentuk dasar yaitu rasionalistis dan metafisis. Ia berkesimpulan bahwa
keadilan merupakan teori irasional yang tidak dapat didefenitifkan. Baginya
realisasi metafisis dialihkan kedunia lain . menurut Dewey keadilan dianggap
sebagai kebajikan yang tidak dapat berubah-ubah, bahkan persaingan wajar dan
adil dalam kapitalisme kompetitif-individualistif. Menurut Friedmann keadilan
adalah kebutuhan yang tidak mengandung unsur ideologi, prinsip-prinsip yang
ditentukan oleh Tuhan harus dipercayai sebagai bagian dari keyakinan agama
seseorang.
Oleh karena
itu, keadilan mutlak hanya terdapat pada syariah yang didasarkan pada wahyu
dan, bahkan, memilih keadilan abadi. Seseorang yang hidup menurut hukum Tuhan
harus berbuat adil tidak hanya kepada diri sendiri tetapi juga kepada alam
sekitarnya. Allah berfirman: Allah yang menurunkan kitab dengan membawa
kebenaran dan neraca ( keadilan). (QS, 42:17).[3]
2.
Keadilan
sebagai keadilan suci
Dalam Islam,
keadilan memliki pengertian tersendiri. Sama dengan suatu keinginan suci, suatu
kewajiban yang dibebabkan kepada manusia untuk dilaksanakan dengan
sungguh-sungguh dan jujur. Ini untuk mengidentifikasikan
kepentingan-kepentingan seseorang dengan orang lain dan melaksanakan keyakinan
itu dengan kesungguhan seolah-olah merupakan ketakwaan. Tidak boleh ada
unsursubjektif dalam definisi keadilan. Apa yang dianjurkan oleh islam adalah
sikap berfikir yang reflektif dan pendekatan yang objektif tentang masalah yang
dihadapi. Karena itu, keadilan adalah kualitas berlaku adil secara moral dan
rahmat dalam memberikan kepada setiap manusia akan haknya.
3.
Keadilan
Isam
Keadilan Islam mencari motif yang paling dalam yaitu “perbuatan itu
ditentukan oleh niat” adalah sabda Rasulullah SAW dan kita
berbuat seolah-olah dihadapan Allah yang lebih dekat dihadapan kita dibandingkan
dengan urat leher kita sendiri dan mengetahui apa yang tersirat dalam hati kita.
Sesungguhnya keadilan merupakan ikatan yang menyatukan masyarakat dan
mentranpormasikan mereka kedalan satu persaudaraan. Sebagai sabda Rosulullah
SAW, setiap orang sebagai penjaga dari orang lain dan bertanggung jawab atas
kesejahteraan bersama. Jadi, keadilan merupakan kewajiban yang
ditentukan Tuhan.
4.
Standar
keadilan mutlak
Para filusuf yunani memulai keadilan berbeda dengan ajaran plato. Para
filusuf memulai keadilan sebagai tujuan atau maksud hukum yang memberikan
setiap manusia akan haknya. Dalam perkembangan yang lebih jauh kita mendapat
teori perlindungan tentang keadilan. Suatu kekuasaan yang menentukan
dasar-dasar hukum.
Islam patut mendapat penghargaan karena memiliki standar keadilan
mutlak, karena standar-standar ini berdasarkan pada norma-norma baik dan buruk
didukung oleh wahyu dan prinsip-prinsip hukum yang fundamental. Jadi keadilan dalam Islam merupakan perpaduan yang menyenangkan antara
hukum dan moralitas.
5.
Perintah dan perdamaiaan
Hukum Tuhan bukanlah hukum seorang tiran, tetapi hukum Allah yang
penyayang. Syariah memiliki karekter kewajiban agama untuk dipenuhi oleh orang
yang beriman. Untuk menjamin perintah
dalam masyarakat syariah memberikan dua tanggung jawab kepada manusia. Tanggung
jawab dalam hubungannya dengan Tuhan dan tanggung jawab dalam hubungannya
dengan masyarakat yang berakibat kewajiban-kewajiban hukum lebihh diutamakan
daripada hak, atau kewajiban moral atau
kewajiban moral mengikat individu, dariman tidak ada wewenang bumi yang dapat
meringankannya dan ketidaktaannya berarti bahaya dimasa yang akan datang.
b.
Perintah dan keadilan
1.
Takut kepada Allah (takwa)
Kemakmuran masyarakat tidak terlalu tergantung pada kerasnya hukum
melainkan pada kebenaran yang dipahami oleh ketakwaan. Karena itu, syariah
merupakan tatanan tingkahlaku moral, sedangkan takwa standar bagi pertimbangan
tindakan manusia. Arti penting syariah terletak pada
kenyataan bahwa syariah membangun fikiran khususnya karekter manusia sedemikian
rupa dimana ia memperoleh kepuasan dalam berbuat baik kepada orang lain. Pola
ini adalah paling efektif dalam menentukan perintah dan perdamaian.
2.
Penyucian jiwa (tazkiyat al-nafs)
Syariah mengimani penyucian jiwa
dan mengarah pada hati terdalam manusia yang merupakan pusat emosi
disamping mengontrol nafsu yang ditujukan untuk memiliki benda-benda tertentu yang diharapkan akan mendatangkan
kesenangan.karena itu manusia dilarang melupakan hari kiamat, zakat dan haji
dan lain halnya yang berkaitan dengan islam.
3.
Pengorbanan diri
Pengorbanan diri selalu merupakan factor utama penentu perdamaian dan kemakmuran dalam masyarakat,
dalam Al-Qur’an diterangkan “dan orang-orang yang telah menempati kota
Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin),
mereka (Anshor) 'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). dan
mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang
diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang
muhajirin), atas diri mereka sendiri, Sekalipun mereka dalam kesusahan. dan
siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung”.
4.
Syariah-sinar penerang
Jadi syariah merupakan sumber penerang menuju jalan
perdamaian dan tatanan permanen. Al-Qur’an berisi hukum ini sudah pantasnya
disebut cahaya dan kitab penerang , “dengan kitab Itulah Allah menunjuki
orang-orang yang mengikuti keredhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan
kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada
cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan
yang lurus”.
c.
Antinomi
1.
Stabilitas perubahan
Menurut pound hukum harus stabil, sebab
jika tidak maka tidak akan berdiri tegak. Karena itulah maka semua
pikiran tentang hukum berjuang untuk mendamaikan antara tuntutan akan kebutuhan
akan stabilitas dan kebutuhan akian [perubahan yang yang bertentangan itu. Hal
itu akan menimbulkan berbagai teori.
2.
Akal dan wahyu
Akal mulanyan merupakan kemampuan berfikir biasa atau kekuatan otak
manusia yang diharapkan menjadi sumber bagi pengetahuan yang ntata. Namun
demikian wahyu merupakan sumber satu-satunya bagi pengetahauan.
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian
yang penulis sampaikan di muka, dapat lah penulis simpulkan dan sarankan
sebagai berikut :
a.
Istimbat hukum atau
ijtihad secara etimologi, ijtihad diambil dari kata al-jahd atau al-juhd,
yang berarti al-masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan ath-thaqat (kesanggupan
dan kemampuan). Kata al-jahd beserta seluruh derivasinya menunjukkan
pekerjaan yang dilakukan lebih dari biasa dan sulit untuk dilaksanakan atau
disenangi. Sedangkan secara terminologi, ijtihad adalah pengerahan
segala kesanggupan seorang faqih (pakar fiqih Islam) untuk memperoleh
pengetahuan tentang hukum sesuatu melalui dalil syara’ (agama).
b.
Hubungan pemikiran
Islam dengan hukum Islam (syariah) yaitu ilmu
ushul fiqh, sebagai salah satu kajian hukum Islam, benar-benar didukung oleh
pemikiran filosofis, yang karenanya oleh mustafa ‘abd al-raziq diklasifikasikan
sebagai salah satu cabang filsafat islam. Juga ilmu nahwu, sebagai salah satu
pengaruh rasionalitas Arab yang indah dan dimdikasika dengan pola-pola
filsafat, telah diperluas oleh orang-orang basrah melalui teori al-amil (
faktor yang menyebabkan perubahan garamatikal), disamping melalui analogi dan
kausalitas yang mereka terapkan.
c.
Nilai-nilai filosofis
dalam istimbat hukum antara lain:
DAFTAR PUSTAKA
Madkour,
Ibrahim. Aliran dan Teori Filsafat Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 2004.
Muslehhuddin, Muhammad. Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran
Orientalis. Yogya: Tiara Wacana Yogya, 1991.
Syafe’i, Rachmat. Ilmu Ushul
Fiqih. Bandung: Pustaka Setia, 2010.
1XBet
BalasHapusBetting in India. It can 토토 사이트 be great to find the most popular brands, especially ones 1xbet 먹튀 that offer betting on sports such gri-go.com as football, tennis, Rating: 1/10 · Review by Riku https://septcasino.com/review/merit-casino/ VihreasaariWhere can ventureberg.com/ I find 1xbet?Where can I find 1xbet betting?