Postingan

Menampilkan postingan dari 2013

Peradilan Agama Masa Jepang

BAB I PENDAHULUAN Eksistensi Peradilan Agama di Nusantara (Indonesia), pada hakikanya merupakan perwujudan dari keinginan masyarakat muslim untuk menyelesaikan permasalahan dan perkara kehidupan mereka sehari-hari berlandaskan ajaran-ajaran agama Islam yang mereka yakini sebagai pedoman kehidupan baik dunia maupun akhirat. Oleh karena itu, dalam sejarah muncul dan berkembangnya Islam di bumi Nusantara atau Indonesia ini, tercatat usaha-usaha pembentukan peradilan agama yang menangani masalah-masalah sosial dan kemasyarakatan umat Islam seperti masalah keluarga, perkawinan, kewarisan dan hukum-hukum lain yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara yang dalam bahasa hukumnya dapat disebut sebagai masalah-masalah perdata dan pidana. Pada tahun 1942 Indonesia diduduki oleh Jepang, kebijaksanaan yang dilakukan oleh Jepang terhadap perundang-undangan dan pengadilan ialah bahwa semua peraturan perundang-undangan ialah semua peraturan yang berasal dari Belanda dan tid...